PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) baru-baru ini kembali mempailitkan pengusaha nasional, PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari (Meranti).
Kejagung harus segera membongkar adanya persekongkolan PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang mencoba maling aset negara.
Sesuai pasal 234 UU Kepailitan dan PKPU, pengurus atau kurator yang tidak independen dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata.
Perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari kini bergelinding ke Komisi III DPR terkait adanya dugaan persengkongkolan.
Perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan tersebut kini bergulir di DPR.